Senin, 11 November 2013

TONGKAT MADURA (PUSAKA WANITA "Merapatkan Alat Kewanitaan dan Mengatasi Keputihan")

TONGKAT MADURA

Tongkat madura atau ramuan azimat tongkat madura merupakan resep rahasia kenikmatan vagina wanita madura jaman kuno dan modern. AZIMAT TONGKAT MADURA ini telah terbukti membantu mengurangi keputihan, gangguan lendir dan bau tidak sedap pada alat kewanitaan ( vagina ), jamu ramuan madura ini telah terbukti khasiatnya dari dulu kala, dan sudah di ekspor ke manca Negara seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapore, Korea, Jepang, Turki, Spanyol, Jerman, Hong Kong, Arab Saudi, dan negara lainnya.

Tongkat madura adalah ramuan asli madura, atau biasa di kenal dengan nama lain azimat tongkat madura. Tongkat madura adalah jamu herbal untuk bagian luar yang khasiat nya sangat bagus untuk membantu mengurangi lendir dan kotoran di dalam vagina, agar vagina jadi keset dan tidak berlendir, serta bikin vagina jadi keset, sehingga suami anda jadi suka dan betah di rumah.

Tongkat madura adalah Jamu dari madura yang di buat dari bahan-bahan kayu dan tumbuh-tumbuhan yang terpilih yang hanya di dapat dalam hutan belukar di kepulauan madura, indonesia. Dibuat berdasarkan ramuan rahasia yang telah diwariskan dari ramuan purbakala dan hanya diketahui oleh wanita madura yang terkenal dalam memlihara keindahan tubuhnya serta memikat kasih sayang suaminya.

Khasiat tongkat madura :
1. membantu memberi kemesraan luar biasa dalam hubungan suami istri, alat kewanitaan jadi keset, enak, dan bersih.
2. membantu memulihkan penyakit keputihan (pektay) serta mampu membantu menghilangkan bau bau tidak sedap pada alat kewanitaan ( vagina ).
3. membantu menghilangkan rasa gatal-gatal di vulva yang menyebabkan ketidaknyamanan serta menghentikan aliran lendir yang tidak bermanfaat dari dalam. membantu mengontrol sirkulasi lendir dan air dalam vagina menjadi seimbang.
4. membantu mengurangi lendir yang berlebihan supaya keset sehingga memberi kenikmatan dalam berhubungan. – bikin vagina jadi keset dan sesak, sehingga suami jadi betah di rumah



CARA PAKAI tongkat madura atau azimat tongkat madura khusus wanita : tongkat madura hanya dipakai ketika mau berhubungan saja dengan cara dimasukkan ke vagina -+ 5 cm selama -+3 menit dalam posisi berdiri. dilakukan -+1 jam sebelum berhubungan.

Tongkat madura ini sudah terkenal di seluruh penjuru dunia, mulai amerika serikat hingga negeri sakura. Artinya ujung timur dan ujung barat sudah tahu kelebihan dari tongkat madura ini.

Minggu, 09 Juni 2013

CARA JITU BASMI RAYAP (RAP-RAP)

Rayap hidup dalam komunitas besar dan senang berada di tempat yang lembap dan gelap seperti gudang atau loteng yang terkena bocoran air. Serangga ini berkembang biak sangat cepat di Indonesia. Itu karena negara kita memiliki suhu yang hangat dengan kelembapan tinggi yang menjadi kesenangan binatang ini dalam berkembang biak. Maka, perlu perhatian ekstra untuk memberantas rayap dari rumah kita.
Satu hal yang perlu diingat, saat musim hujan tiba, biasanya rumah kita akan didatangi banyak laron yang mengerubungi lampu. Kita harus hati-hati dengan keberadaan laron-laron ini. Sebab, laron akan bermetamorfosis menjadi rayap yang kemudian menyusup ke dalam rumah.
Keberadaan rayap memang sangat mengganggu kehidupan kita. Serangga yang satu ini bisa merusak segala peralatan atau bahan bangunan yang terbuat dari kayu. Tak jarang, kita harus mengganti kayu atap rumah karena telah lapuk dimakan rayap. Tidak hanya atap, kusen dan daun pintu serta jendela juga tak luput dari serangan rayap.
Jika sudah begitu, mau tak mau kita harus mengganti kayu atap rumah, kusen, dan daun pintu serta jendela yang rusak karena rayap tersebut. Ini tentu saja makin banyak kayu yang dibutuhkan untuk memperbaiki rumah tersebut. Dengan kata lain, semakin banyak pohon yang ditebang untuk mengganti kayu yang rusak oleh rayap tersebut.
Nah, agar tidak sering mengganti bahan-bahan rumah tangga dari kayu yang rusak karena dimakan rayap, kita harus menghindari perkembangbiakan serangga ini di rumah kita. Caranya bermacam-macam, mulai dari yang tidak ramah lingkungan dengan menggunakan obat berbahan kimia hingga memakai cara yang alami menggunakan bahan-bahan yang ada di sekitar kita.
Tindakan Pencegahan
Dalam hal ini, mencegah tentu saja lebih baik daripada mengobati. Untuk itu, sebelum membangun rumah, kita harus memikirkan berbagai caranya agar rayap tidak bersarang di rumah kita. Misalnya, gunakan kayu antirayap dari jenis kayu yang awet seperti kayu jati. Kita juga bisa memakai kayu jenis lain asalkan telah dioven untuk menghindari pelapukan akibat rayap.
Yang juga perlu diperhatikan, dalam membangun rumah, usahakan untuk menghindari kontak bagian-bagian bangunan yang menggunakan kayu dengan tanah. Memang, jenis rayap seperti Macrotermes, yang biasanya bersarang di tanah, mampu menembus lantai dan tembok hingga beberapa sentimeter. Tapi, setidaknya, dengan cara ini, serangan rayap bisa diperlambat dan dideteksi lebih awal lewat lubang yang mereka buat.
Ciri-ciri bahwa kayu telah terserang oleh rayap adalah adanya butir-butir halus berwarna putih di sekitarnya. Pada salah satu bagian batang kayu biasanya juga telah mengalami pengeroposan. Jika terjadi tanda-tanda seperti itu, kita harus cepat mengambil tindakan untuk mencegah kerusakan kayu yang lebih parah.
Tindakan Penanganan
Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk ini. Yang pertama dengan penyemprotan. Bagian bangunan yang menunjukkan gejala serangan rayap disemprot dengan termitisida. Cara ini akan membasmi rayap yang bersarang di kayu yang telah diserang tersebut. Serangga yang ada di kayu ini masuk dalam jenis rayap yang disebut Cryptotermes.
Tapi penyemprotan itu hanya membasmi rayap yang berada di kayu. Yang bersarang di tanah tetap aman. Cara ini perlu dikombinasikan dengan injeksi termitisida ke dalam tanah di sepanjang fondasi bangunan.
Yang kedua dengan menggunakan pengumpan teknologi sentricon. Metode pengendalian ini lebih ramah lingkungan karena langsung menyerang rayap dan koloninya. Pengumpan sentricon ini terdiri atas dua buah alat. Yang pertama adalah sebuah pengumpan yang ditempatkan di dinding atau kusen yang menjadi jalur rayap. Yang satunya lagi berupa detektor rayap yang ditanam di tanah.
Pada kedua alat tersebut ter da pat semacam tisu yang men jadi makanan rayap. Tisu ini meng an dung heksaflumuron, enzim hormon yang menekan metabolisme pertumbuhan rayap, dan akhirnya membunuh rayap tersebut. Setelah alat dipasang, rayap akan datang, memakan, dan mendistribusikan tisu ini ke seluruh koloni. Akhirnya, seluruh koloni rayap akan teracuni, termasuk yang berada di dalam tanah. Biasanya, dalam waktu delapan minggu, koloni rayap akan mati.
Alternatif Murah Membasmi Rayap
Jika sulit mendapatkan bahan-bahan seperti itu, kita bisa menggunakan bahan-bahan alami yang ada di sekitar kita. Cara pembuatannya pun mudah dan murah.
1. Puntung Rokok
Caranya, rendam 10 batang puntung rokok menggunakan 2 gelas air dan ditambah garam 1/2 sendok makan. Biarkan larutan itu selama semalaman. Setelah itu, saring larutan tersebut dan masukkan ke dalam alat penyemprot. Lalu, semprotkan pada bagian kayu yang terserang rayap.
2. Air Bekas Mencuci Beras
Kita bisa mencobanya dengan menyiram tanah atau kayu yang menjadi sarang rayap dengan air bekas mencuci beras. Air yang digunakan adalah air mencuci beras yang pertama. Air ini akan membuat rayap pergi.
3. Daun Pepaya dan Daun Sirih
Caranya, masukkan daun pepaya dan daun sirih ke dalam blender. Perbandingannya 2 untuk daun pepaya dan 1 untuk daun sirih. Tambahkan air secukupnya. Setelah daun tersebut lembut, saring untuk mendapatkan airnya. Lalu, tambahkan air hasil saringan tersebut dengan alkohol 70% dengan perbandingan 2 : 3. Larutan pun siap disemprotkan ke tempat yang terkena rayap.
Sumber: Disarikan dari bulevarhijau.com dan forum.detik.com

Rabu, 01 Mei 2013

Dasar Penetapan NU dalam Fatwa Hukuman Mati Bagi Koruptor

Dasar Penetapan NU Tentang Fatwa Hukuman Mati Bagi Koruptor
1. Ayat Alquran

a. Surat Ali Imran ayat 161 :
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, Niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak didzalimi.”
 Menurut Al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya Al-Jawami’ Li Ahkam Al-Qur’an :
Bahwasanya ghalul (Korupsi) merupakan salah satu dosa besar dengan berdasar pada ayat diatas dan hadits Abu Huraira yang mengatakan, bahwa hukuman bagi orang yang melakukan ghalul (Korupsi) yaitu dengan dipotong lehernya (di bunuh). {Al-jami’ Li Ahkam Al-Qur’an/ Tafsir Al-Qurtubi, Karya Muhammad bin Ahmad bin Abu bakar bin Farh Al-Qurtubi. Dan diperkuat oleh Imam Ahmad Abd ‘Alim Al-Birduni, Kairo, Daaru Al-Sya’ab, Tahun 1372 H, Cetakan ke-2, Juz 4, Hal. 258).


b. Surat Al-Maidah ayat 33-34 :
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang kemudian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan diakhirat mereka mendapat azab yang besar. Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah, bahwa Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
Tafsir Ibnu Katsir
Lafad muharabah pada ayat dia atas mempunyai arti melawan, bertentangan (kontradiksi). lafadz tersebut dikatakan terhadap perbuatan-perbuatan kufur, merampok, serta membuat ketakutan (ancaman).
Adapun lafad “al-ifsad fil ardi” menujukkan terhadap segala bentuk perbuatan jelek, sampai-sampai jumhur ulama’ salaf yakni diantaranya Sa’id bin Musib berkata : “sesungguhnya merampas dinar dan dirham (harta) itu adalah termasuk membuat kerusakan di bumi sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqorah ayat 205 berbunyi: “Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanaman-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan. {Tafsir Ibnu Katsir, karya Abu al-Fidaa’ al-Haafid Ismail bin Katsir, Beirut, Darul al-Fikr, Tahun 1401 H, Juz 2, Hlm 48.}

Ahkam Al-Qur’an Al-Jasshosh
Menurut imam Al-Jasas, bahwa lafad “Al-Muharabah” pada ayat diatas menunjukkan terhadap orang yang melakukan dosa besar walaupun orang tersebut beragama Islam. Sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Zaid bin Aslam dari ayahnya : sesungguhnya Umar bin Khattab menjumpai Muadz sedang menangis kemudian umar bertanya, Kenapa anda menangis? Muadz menjawab “saya mendengar Rasulullah bersabda : “memperkaya diri dengan harta riba adalah termasuk perbuatan syirik, dan barang siapa yang memusuhi para wali-wali Allah maka dia sudah termasuk memerangi Allah akan tetapi tidak dikatakan murtad. Dan barang siapa memerangi orang islam untuk diambil hartanya maka juga termasuk memusuhi para wali Allah. {Ahkam Al-Qur’an, Abu Bakar Ahmad bin Ali Ar-razi Al-jassas, dan diperkuat oleh Imam Al-Qamhawi, Dar Ihya AtTurats Al-Arabiy, Beirut, Tahun 1405 H, Juz 4, Halaman 51.}

2. Hadits
“Dari Imam Dailami Al-Himyari r.a. berkata : Saya bertanya kepada Rasullah S.A.W. Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di tempat yang dingin, sedang kami melakukan pekerjaan yang keras kemudian kami membuat semacam minuman yang terbuat dari gandum supaya kami kuat melakukan pekerjaan kami dan atas dinginnya tempat kami. Rasul bertanya : Apakah itu memabukkan? Saya menjawab : Iya wahai Rasulullah, kemudian rasul mengatakan: maka jauhilah minuman itu. Kemudian saya mendatangi Rasul kehadapanya beliau dan bertanya sekali lag, kemudian Rasul bertanya kembali : apakah itu memabukkan. Saya menjawab: iya wahai Rasulullah. Kamudan rasul berkata : maka jauhilah!. Kemudian aku berkata : sesungguhnya orang-orang itu tidak meninggalkannya wahai Rsulullah. Kemudian rasul berkata : apabila orang-orang itu tidak meninggalkannya maka bunuhlah!. (HR. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud)



3. Pendapat Para Ulama

Kitab Tukmilah Al-Majmuu’ Syarh Kitab Muhaddzab : Imam Nawawi.

Dalam kitab “Tukmilah Al-Majmuu’ Syarh Kitab Muhaddzab”, Membunuh (hukuman mati) termasuk jenis hukuman yang paling berat dan diterapkan terhadap jarimah-jarimah yang berat pula. Yaitu jarimah yang membahayakan terhadap kemaslahatan umum dan jarimah-jarimah yang dapat merusak jaminan sosial yang dapat mengahancurkan tatanan negara.
Madzhab imam Hanafi membolehkan penerapan hukuman mati bagi orang yang melakukan kejahatan yang mana kejahatannya tersebut tidak akan berhenti kecuali dengan dihukum mati, seperti orang yang berulang kali melakukan kejahatan penipuan mengambil harta orang lain. dan orang yang merusak negara dengan cara ifsad (berbuat kerusakan), berbuat dalim (jahat), mencuri, dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan kemaslahatan umum.
Menurut imam Malik dan sebagian madzhab imam Ahmad juga membolehkan penerapan hukuman mati, seperti dalam menghukum mati mata-mata orang islam yang dapat merusak kemaslahatan umum. adapun imam Syafi’e berbeda pendapat dengan imam Ghazali sebagaimana disebutkan dalam kitab “Al-Wajiz” menyebutkan : Tidak boleh menerapkan hukuman mati (membunuh) dalam keadaan apapun, baik sebagai pelajaran (hukuman) atau bahkan sebagai pemulihan (perbaikan).
Akan tetapi menurut imam Ibnu Qayyim membolehkan penerapan hukuman mati bagi orang-orang yang mnegajak untuk berbuat bid’ah seperti golongan Tajahum, syiah, dan golongan yang ingkar terhadap takdir. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Ahmad dalam kitab musnadnya yang berbunyi :
“Dari Imam Dailami Al-Himyari r.a. berkata : Saya bertanya kepada Rasullah S.A.W. Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di tempat yang dingin, sedang kami melakukan pekerjaan yang keras kemudian kami membuat semacam minuman yang terbuat dari gandum supaya kami kuat melakukan pekerjaan kami dan atas dinginnya tempat kami. Rasul bertanya : Apakah itu memabukkan? Saya menjawab : Iya wahai Rasulullah, kemudian rasul mengatakan: maka jauhilah minuman itu. Kemudian saya mendatangi Rasul kehadapanya beliau dan bertanya sekali lag, kemudian Rasul bertanya kembali : apakah itu memabukkan. Saya menjawab: iya wahai Rasulullah. Kamudan rasul berkata : maka jauhilah!. Kemudian aku berkata : sesungguhnya orang-orang itu tidak meninggalkannya wahai Rsulullah. Kemudian rasul berkata : apabila orang-orang itu tidak meninggalkannya maka bunuhlah!.” (HR. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud).
Dan hal tersebut sebagaiman sudag tercermin dalam kehidupan orang Islam yang mana imam Bin Abdu Aziz membunuh golongan kodariah karena mengajak melakukan bid’ah. {Tukmilah Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Muhyi Ad-din Yahya bin Syarif An-Nawawi, Juz 26, hlm 241-242)

Kitab Bughyat Al-Musytarsidin
Sebagaimana yang sebutkan oleh imam At-Thabari dalam kitabnya “At-Tafqih” : bahwa boleh bagi pemerintah yang berwenang menerapkan hukuman mati atas masyarakat yang berbuat dalim dan menyamakannya dengan lima binatang yang boleh dibunuh (Fawasiq Al-Khams) yakni, ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan kalajengking karena sangat membahayakan.
Adapun menurut imam Asnawi sebagaimana yang dikutip dari imam Ibnu Abd As-Salam yang mengatakan bahwa bagi orang berwenang menghukum mati orang yang berbuat jahat (dalim), seperti Petugas pajak dan semacamnya dari pemerintahan yang dalim agar masyarakat terbebas dari kejahatannya (Bughyat al-Musytarsyidin, Abd Ar-Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Al-Mashur Ba’lawi}

Kitab Fiqh Islam : Wahbah Az-Zuhaili.
Orang berbuat jahat dan kejahatanya itu tidak akan hilang kecuali dengan dibunuh, maka boleh membunuh orang tersebut. Seperti orang yang memecah belah persatuan orang Islam dan orang-orang yang mengajak berbuat bid’ah dalam urusan agama. Sebagaiman perintah nabi untuk membunuh seorang laki-laki yang sengaja berdusta terhadap nabi. Keimpulannya : boleh hukumnya membunuh orang yang melakukan jarimah yang dapat membahayakan orang banyak, pemabuk, orang yang mengajak berbuat kerusakan, kejahatan yang dapat merusak tatanan negara (pemerintahan) dan lin sebagainya.{Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatih, Wahbah Azzuhaili, Darul-Fiqr, Beirut, cerakan ke-3, Tahun 1409 H./ 1989 M, juz 6, Hal. 201}



Kitab Az-Zawajir : AL-Haitami
Segala yang berhubungan dengan hak adami dalam urusan taubat disyaratkan harus menyelesaikan segala tanggungan yang terdahulu. Artinya, orang yang melakukan kejahatan apabila bertaubat maka segala urusan yang berhubungan dengan hak adami selama melakukan kejahatan harus dikembalikan pemiliknya (korban). Dan apabila apabila pemiliknya tidak ada diserahkan kepada penggantinya, apabila pemiliknya mati maka diserahkan kepada ahli warisnya, dan jika ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya maka diserahkan kepada pemerintah untuk di letakkan di baitul mal, atau kepada pemerintah yang bertugas mengurusi harta secara baik. Apabila yang demikan itu semua tidak ada sebagaimana pendapat imam Ghazali yaitu disedakahkan dengan niat yang tulus untuk bertaubat.{ Az-Zawajir “an Iqtiraf Al-Kabair, Ibnu hajr Al-Haitami, Juz 3, hlm 308.}

Kitab Asna Muthalib : Zakaria Anhori
Dianjurkan menyegerakan membayar hutang dan memisah harta wasiat apabila dalam keadaan mampu. Sebagaimana hadits Rasulullah S.A.W. : jiwa orang mukmin akan ditangguhkan sebelum melunasi hutang-hutangnya. (HR. Turmuzi).
Dalam kitab majmu’ yang dimaksud ditangguhkan jiwanya dalam hadits diatas adalah ditangguhkan jiwanya untuk menempati tempat yang mulia. Apabila tidak mampu membayarkannya maka dimintakan keiklasannya atau memindahtangankan hutang tersebut terhadap walinya atau ahli warisnya. Dan apabila orang yang mempunyai hutang mati, maka wajib hukumnya menyegerakan bagi yang mempunyai harta menuntut haknya dari harta warisannya tersebut.(Asna Al-Mutholib Sharh Rau Al-Tholib, Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya Al-Anshori, Juz 4, Hal. 104}




Kitab Hiwasy As-Syirwani : Abd Hamid As-Syirwani
Dan bagi orang yang mencuri atau mengambil harta wajib mengembalikan harta yamg dicurinya dan juga wajib mengembalikan segala sesuatu yamg dihasilkan yang dicuri tersebut seperti barang yang di ghasab. Apabila pemilik sudah mengambil hartanya sebelum dilimpahkan kepengadilan, maka orang yang melakukan pencurian tersebut bebas dari tanggungan dan hukuman.


Kitab Isad Ar-Rofiqi : Muhammad bin Salim bin Said Ar-Rafiqi
Menurut kesepakatan ulama bertaubat dari melakukan dosa besar hukumnya wajib a’in. adapun untuk dosa-dosa kecil imam masih berbeda pendapat. Dan wajib hukumnya mengembalikan atau menyelesaikan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan dengan kejahatannya. Yaitu bagi pencuri wajib mengembalikan harta yang dicuri terhadap pemiliknya atau penggantinya. Dan apabila pemiliknya meninggal maka diberikan kepada ahli warisnya. Dan apabila ahli warisnya tidak diketahui keberadaanya maka harta tersebut diserah kepada pemerintah untuk ditaruh di Baitul Mal. Atau kepada pemerintah yang berwenang mengelola harta. Apabila tidak ada yaitu disedekahkan dengan niat yang tulus. (Isad, Muhammad bin Salim, Surabaya, Al-Hiadayah Juz 2. Halaman 4)